Rabu, 14 Oktober 2026

APBN 2027 siapkan Rp23 triliun untuk Gaji PPPK, DPR minta pembayaran DAU lebih awal

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Foto bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: DPR RI/Wilga/jk
Foto bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay beserta jajaran di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026). Foto: DPR RI/Wilga/jk

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dede mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan agar mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dengan demikian, dana dapat diterima daerah lebih awal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

 

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelas Dede.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 ditujukan untuk membantu menanggung gaji PPPK guru, termasuk PPPK paruh waktu.

 

Mardani menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penyelamatan bagi pemerintah daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

 

“Di 2027 disediakan Rp23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” kata Mardani.

 

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya pengaturan yang lebih berkelanjutan agar pembiayaan gaji PPPK melalui APBN memiliki kepastian hukum dan tidak bergantung pada kesepakatan anggaran semata. “Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tutup Politisi Fraksi PKS ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

Seluruh Daerah dengan Realisasi TKD Tambahan di Aceh 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:19 WIB
X