Sabtu, 10 Oktober 2026

Pembangunan 2.399 unit huntap di Aceh Tamiang berpacu dengan waktu, targetkan tuntas Desember

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:07 WIB
Groundbreaking pembangunan hunian tetap untuk korban bencana banjir di Aceh Tamiang, Aceh, kamis (8/20/2026). dok. Satgas PRR/Ditjen Bina Adwil Kemenaagri
Groundbreaking pembangunan hunian tetap untuk korban bencana banjir di Aceh Tamiang, Aceh, kamis (8/20/2026). dok. Satgas PRR/Ditjen Bina Adwil Kemenaagri

 

Aceh Tamiang (Aentenews) - Pecepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) dengan total sebanyak 2.399 unit di kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh berpacu dengan waktu, karena jatuh tempo penyelesaian tinggal tiga bulan pada Desember 2026.

Secara keseluruhan, target pembangunan huntap Aceh Tamiang pada 2026 mencapai 2.399 unit dan seluruhnya telah masuk dalam kontrak. Pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan sekitar 90 hari dan diarahkan selesai hingga 31 Desember 2026.

Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Ronny Hutahayan, mengatakan percepatan pembangunan diarahkan agar masyarakat tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara.

Hal tersebut disampaikannya saat dimulainya pembangunan huntap ditandai peletakan batu pertama pada Kamis (8/10/2026). Huntap dibangun di atas lahan sekitar 10 hektare menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang dirancang tahan gempa serta dapat mempercepat proses konstruksi.

Pemulihan hunian masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, memasuki fase baru dengan pembangunan 178 hunian tetap (huntap) relokasi terpusat di Gampong Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian tempat tinggal yang aman dan layak bagi penyintas.

“Harapan kita sederhana bahwa rumah-rumah ini bisa selesai dengan baik, aman untuk ditempati, dan masyarakat tidak perlu lagi berlama-lama tinggal dalam hunian sementara,” kata Ronny dalam groundbreaking huntap Alur Jambu.

Pembangunan tidak hanya mencakup rumah, tetapi juga prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Jalan lingkungan, listrik, air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya disiapkan agar kawasan dapat langsung berfungsi ketika masyarakat mulai menempati hunian.

Teknologi RISHA dipilih karena menggunakan sistem komponen pracetak sehingga pembangunan tidak perlu menunggu proses pengerasan struktur beton konvensional. Metode tersebut mendukung pekerjaan yang lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi standar mutu, keamanan, serta kenyamanan bangunan.

Selain Alur Jambu, pembangunan huntap relokasi terpusat di Kecamatan Bandar Pusaka juga mencakup 246 unit di Gampong Babo pada lahan sekitar 13 hektare. Di Lubuk Sidup, sebanyak 169 unit disiapkan pada lahan seluas 4,23 hektare dengan masa pelaksanaan sekitar 99 hari dan target penyerahan paling lambat 31 Desember 2026.

Kesiapan lokasi berikutnya terus diperkuat. Gampong Pantai Tinjau telah memiliki lahan seluas 8,7 hektare dengan sertifikat elektronik untuk rencana pembangunan 160 unit huntap. Sementara itu, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Karang Baru telah mencapai 80 persen, sedangkan Jembatan Aras Sembilan sebagai akses pendukung kawasan Lubuk Sidup sedang memasuki proses tender.

Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh, Safrizal Z.A., mengatakan groundbreaking tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak dimulainya pembangunan kehidupan yang lebih permanen bagi masyarakat.

“Groundbreaking hari ini bukan hanya peletakan batu pertama. Kita sedang menandai peralihan dari penanganan kedaruratan menuju rekonstruksi kehidupan yang lebih permanen,” ujar Safrizal.

Safrizal menegaskan percepatan tidak boleh mengorbankan kepastian lahan, kualitas bangunan, kesiapan PSU, dan akuntabilitas pelaksanaan.

“Saya ingin menekankan dua kata: cepat dan pasti. Cepat dalam pembangunan. Pasti dalam lahan. Pasti dalam kualitas. Pasti dalam PSU, dan pasti dalam manfaat yang diterima masyarakat. Prinsipnya No Fraud and No Corruption,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

X