Selasa, 20 Oktober 2026

Indonesia dan Malaysia bersikap sama batasi Media Sosial untuk anak di bawah 16 Tahun

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:56 WIB
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, bersama Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar.
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, bersama Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar.

 

Sanur (Aentenews) — Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kedua negara juga mendorong perusahaan teknologi global menerapkan mekanisme keamanan yang lebih ketat untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual, konten berbahaya, dan risiko algoritma digital.

Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, mengatakan Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan kerja yang sangat baik serta menghadapi tantangan bersama dalam mengatur perusahaan teknologi yang memiliki ratusan juta hingga miliaran pengguna di berbagai negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (20/10/2026).

“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi dikutip dari laman resmi Infopublik.

Menurutnya, kerja sama antarnegara menjadi semakin penting karena perusahaan teknologi global memiliki nilai pasar yang besar, sementara kehadiran fisiknya di sejumlah negara tidak selalu sebanding dengan jangkauan layanan yang mereka operasikan.

Ia juga menyinggung hubungan kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, serta Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo.

Malaysia Perketat Batas Usia Media Sosial

Fahmi menjelaskan bahwa Malaysia menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial, disertai upaya penguatan mekanisme verifikasi usia pengguna.

Dalam pembahasannya dengan perusahaan teknologi, pemerintah Malaysia turut mendorong penerapan mekanisme verifikasi elektronik atau electronic Know Your Customer (e-KYC).

Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk membantu platform memastikan bahwa pengguna memenuhi ketentuan usia sebelum dapat membuka akun media sosial.

Menurutnya, akses terhadap akun media sosial juga perlu mempertimbangkan kesiapan anak dalam menghadapi risiko dan tanggung jawab di lingkungan digital.

Fahmi menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak berarti pemerintah mengabaikan manfaat internet untuk pendidikan, komunikasi, dan pengembangan pengetahuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

Tercatat 4.082 kasus ISPA pada anak  akibat karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:55 WIB
X