Jawa Tengah (Aentenews) -Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempersiapkan sebanyak 70.000 Polisi Khusus Kehutanan.
Arahan Presiden kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tersebut ditindaklanjuti melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara bertahap. Sebanyak 586 personel kini telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat (Pusdik Binmas) Lemdiklat Polri.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Herry Heryawan menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara pelantikan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026, Jumat (16/10/2026).
“Sebagai tindak lanjut, hari ini kita telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel,” kata Herry
Menurutnya, penguatan personel tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan negara dalam mengamankan kawasan hutan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Ia menegaskan, pendidikan yang diselenggarakan Polri tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis personel, tetapi juga membentuk karakter, kedisiplinan, dan integritas aparat yang bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan.
Herry mengingatkan bahwa tugas menjaga hutan memiliki tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, personel Polisi Khusus Kehutanan harus memiliki ketegasan dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Integritas adalah harga mati bagi seorang Polisi Khusus Kehutanan. Jangan pernah mau berkompromi dengan para perusak lingkungan, dan jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan oleh negara,” tegas Herry dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat (16/10/2026).
Dalam pendidikan tersebut, sebanyak 586 personel mendapatkan pembekalan berbagai kemampuan kepolisian, mulai dari deteksi dini, pemolisian masyarakat, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, hingga penanganan awal tempat kejadian perkara.
Herry juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi dalam mendukung tugas perlindungan hutan. Personel Polisi Khusus Kehutanan diminta mampu memanfaatkan drone, analisis citra satelit, pemantauan titik panas, serta sistem informasi intelijen kehutanan.
“Jadilah Polisi Khusus Kehutanan yang responsif, modern, dan adaptif terhadap dinamika era digital,” ujarnya.