Kamis, 15 Oktober 2026

Delapan terpidana dihukum hingga 100 kali cambuk, sempat dihentikan beberapa menit karena tak tahan sakit

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:19 WIB
Terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam   menjalani hukuman cambuk di depan umum,  Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2026).  Aentenews Foto/Ampelsa.
Terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di depan umum, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2026). Aentenews Foto/Ampelsa.

 

 

 

Banda Aceh (Aentenews) - Sebanyak delapan terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman sebanyak tujuh hingga 100 kali cambuk di arena terbuka dan disaksikan masyarakat di Taman Sari Banda Aceh pada Kamis (15/10/2026)

 

Dari delapan terpidana yang menjalai  hukuman cambuk, itu masing masing terjerat kasus pelanggaran Syariat Islam dan terbukti bersalah  dalam perkara Jarimah Zina, Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Maisir.

 

Untuk perkara Jarimah Zina, masing masing dihukum 100 kali cambuk dan terpidana dalam perkara Jarimah Ikhtilat dan  Jarimah Maisir dihukum 7 hingga 21 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

 

Kepala Kejaksaan  Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi di Banda Aceh, menyatakan proses hukuman cambuk itu digelar di tempat terbuka dan disaksikan masyarakat, kecuali anak dan termasuk pelajar dilarang menyaksikannya.

 

Dikatakannya, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana setelah menjalani proses hukum dan putusan Mahkamah Syariat berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam itu melanggaran pasar 33 ayat(1) jo pasal 37 ayat(1) dan (2) Jarimah Zina, pasal 25 Ayat (1) jarimah Ikhtilath dan  pasal 18 Jarimah Maisir Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan  atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB
X