Jumat, 2 Oktober 2026

Impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura, ditangkap di Batam

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:28 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana perdagangan berupa impor tiga unit mesin pesawat  di Batam. Foto Dok Polda Kepri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana perdagangan berupa impor tiga unit mesin pesawat di Batam. Foto Dok Polda Kepri

 

Batam  (Aentenews) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana perdagangan berupa impor tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru atau bekas dari Singapura ke Batam.

 

 

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat press release di Batam, Kepulauan Riau, menyebutkan pengungkapan itu setelah memperoleh informasi terkait pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 dan menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Tiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB
X