Kamis, 15 Oktober 2026

Delapan terpidana dihukum hingga 100 kali cambuk, sempat dihentikan beberapa menit karena tak tahan sakit

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:19 WIB
Terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam   menjalani hukuman cambuk di depan umum,  Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2026).  Aentenews Foto/Ampelsa.
Terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di depan umum, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2026). Aentenews Foto/Ampelsa.

 

“Sebelum dilakukan hukuman cambuk,  para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter  dari Puskesmas untuk memastikan mereka siap menjalani hukuman,” katanya.

 

Dalam prosesi hukuman tersebut, petugas atau algojo sempat menghentikan beberapa kali cambuk terhadap terpidana dengan pertimbangan  kemanusian dan kemudian melanjutkan hingga selesai berdasarkan jumlah hukuman cambuk yang ditetapkan.

 

 “Itu cambuk dihentikan sementara karena mungkin tidak tahan merasa sakit. Namun setelah jeda beberapa menit dilanjutkan kembali,” ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB
X