Rabu, 14 Oktober 2026

Pasca temuan BPK, BGN Suspend khusus terhadap 91 SPPG

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:29 WIB
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana dalam siaran pers terkait suspend khusus terhadap sejumlah SPPG terkait temuan hasil BPK  Ri di Jakarta,  Selasa (13/10/2026). Foto Dok Humas BGN.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana dalam siaran pers terkait suspend khusus terhadap sejumlah SPPG terkait temuan hasil BPK Ri di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto Dok Humas BGN.

 

 

Jakarta ( Aentenews)- Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut, dalam sisran pers BGN pada  Selasa (13/10).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus atau penghentian operasional sementara tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar.

“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” lanjut Ketut.

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut.

Melalui kebijakan ini, BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB
X