Rabu, 14 Oktober 2026

UMKM bersiap, Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:11 WIB
Ilustrasi : Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah meninjau stand kulinter tradisional produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat berlangsung Expo Pembangunan di kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (17/9/2026).
Ilustrasi : Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah meninjau stand kulinter tradisional produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat berlangsung Expo Pembangunan di kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (17/9/2026).

 

 

Jakarta (Aentenews) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam siaran pers BPJPH, Rabu (14/10/2026). 

Ia mengatakan, pemerintah saat ini menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal berjalan tertib dan proporsional, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Ahmad Haikal Hasan menegaskan, persiapan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Haikal Hasan menjelaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Pendekatan pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan mempersiapkan pemenuhannya sesuai kategori produk masing-masing.

Ketentuan khusus yang sedang disusun diharapkan memberikan kejelasan bagi pelaku UMK dan pelaku usaha yang menangani produk impor, khususnya bahan baku dan barang gunaan.

Meski demikian, rincian mekanisme, persyaratan, dan bentuk penanganan bagi kondisi tertentu perlu merujuk pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah. Pelaku usaha tidak sepatutnya menganggap adanya penundaan otomatis hanya karena aturan khusus sedang disiapkan.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH

Selain mempersiapkan regulasi, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan Wajib Halal.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha diminta tidak mudah mempercayai pesan atau permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Setiap informasi mengenai kewajiban, prosedur sertifikasi, dan penegakan aturan perlu diperiksa melalui saluran resmi pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

UMKM bersiap, Wajib Halal berlaku 18 Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:11 WIB
X