Apabila menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, pelaku usaha sebaiknya menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dengan pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, pemerintah mendorong pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan sesuai kategori produk dan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan terhadap produk, serta mendukung daya saing industri halal Indonesia di pasar domestik dan internasional.