Jumat, 9 Oktober 2026

KBRI Phnom Penh dorong percepatan deportasi 550 WNI bermasalah

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, menyampaikan pada periode 23 Februari – 1 Maret 2026, sejunlah 590 WNI telah kembali ke Indonesia. foto dok KBRI Phnom Penh.
Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, menyampaikan pada periode 23 Februari – 1 Maret 2026, sejunlah 590 WNI telah kembali ke Indonesia. foto dok KBRI Phnom Penh.

Jakarta, (Aentenews) - Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Kamboja, Krishnajie Partadireja  menegaskan pihak kedutaan  mendorong percepatan proses pemindahan dan deportasi terhadap 550 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) ke Tanah Air sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan massal terhadap ratusan WNI oleh kepolisian setempat dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring di Gedung One Avenue, Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, pada Minggu (4/10/2026).

 

Dikutip wibsite Infopublik.id, Kamis (8/10/2026), operasi penindakan itu menjadi penangkapan WNI terbanyak dalam satu kali penertiban di Kamboja, melampaui rekor sebelumnya pada Agustus 2024 di Sihanoukville yang melibatkan 330 WNI.

 

Guna memastikan pemenuhan hak-hak WNI, tim diplomatik turun langsung memastikan kondisi kesehatan para tahanan dalam keadaan baik serta menghimpun dokumen paspor guna kelancaran administrasi pemulangan.

 

"Kami menghargai kerja sama otoritas Banteay Meanchey dan berharap proses pemindahan serta deportasi dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku. KBRI berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses tersebut," kata Krishnajie melalui keterangan resmi, dalam rangkaian kunjungan delegasi KBRI Phnom Penh ke tempat penampungan Detensi Sementara Kong Va di Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, Rabu (7/10/2026).

 

Bersamaan dengan proses administrasi yang berjalan, Krishnajie turut melayangkan imbauan tegas kepada seluruh warga negara agar berhati-hati terhadap penawaran kerja luar negeri nonprosedural.

 

"Jangan tergiur pekerjaan yang tidak jelas, apalagi yang berpotensi melanggar hukum," ujar Krishnajie.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

Gempa M 6,1 guncang Sumba Barat Daya, kedalaman 10 Km

Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:50 WIB
X