Rabu, 21 Oktober 2026

Indonesia dan Malaysia bersikap sama batasi Media Sosial untuk anak di bawah 16 Tahun

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:56 WIB
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, bersama Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar.
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, bersama Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar.

Indonesia Dorong Penerapan Safety by Design

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, merupakan prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya berfokus pada jumlah akun anak yang dinonaktifkan, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan produk.

"Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design," ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Senin (19/10/2026).

Prinsip tersebut menempatkan keamanan pengguna sebagai bagian dari desain produk dan layanan digital sejak awal, termasuk melalui pengelolaan fitur, sistem rekomendasi konten, dan mekanisme perlindungan anak.

Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan pelaksanaannya, pemerintah mulai menerapkan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab platform tidak cukup hanya melalui penonaktifan akun, tetapi harus mencakup penguatan sistem perlindungan secara menyeluruh.

"Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia," kata Meutya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

Indonesia Bidik Dirjen WHO dan Dewan Keamanan PBB

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Tercatat 4.082 kasus ISPA pada anak  akibat karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:55 WIB
X