Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BGN santap MBG bersama anak sekolah di Aceh, pembenahan  akan terus dilakukan

Photo Author
Ampelsa Ps, AenteNews.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:42 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) bersama anak sekolah di SDN Cot Meuraja, kecamatan Blangbintang, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (13/10/2026). Foto IST.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) bersama anak sekolah di SDN Cot Meuraja, kecamatan Blangbintang, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (13/10/2026). Foto IST.

 

Terkait dugaan tindak pidana dan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan memberikan dukungan penuh. Jika diminta memberikan keterangan, kami siap mendukung dan tidak ada yang kami tutupi.

 

Salah satu kebijakan yang saat ini ramai dibicarakan di kalangan mitra adalah penetapan surat penerima manfaat sementara tahap kedua. Banyak mitra atau dapur yang sebelumnya melayani lebih banyak penerima manfaat, tetapi jumlahnya kemudian berkurang karena persoalan data.

 

BGN hanya akan memberikan makanan kepada penerima manfaat yang identitasnya tercatat jelas berdasarkan nama dan alamat

 

 

Misalnya, suatu sekolah memiliki 500 siswa. Namun, dalam sistem basis data Kementerian Pendidikan, jumlah siswa yang tercatat kurang dari 500. Maka, jumlah penerima manfaat yang kami layani akan disesuaikan dengan data yang tersedia.

 

Agar jumlahnya sesuai, sekolah harus memperbarui data terlebih dahulu. Setelah data diperbarui dan masuk ke sistem, kami akan menyesuaikan pelayanan berdasarkan data tersebut.

 

Hal ini penting karena BGN bertugas memastikan bahwa setiap anak yang menerima MBG dapat dipantau perkembangannya, mulai dari sebelum menerima makanan hingga setelah program berjalan.

 

Kita tidak mungkin memberikan makanan tanpa mengetahui identitas penerimanya. Karena itu, seluruh pelaksanaan program harus berbasis data, baik di sekolah, posyandu, madrasah, maupun pondok pesantren.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa Ps

Tags

Terkini

X