Di sisi lain, Tutik meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, mendanai, atau terlibat dalam tindak pidana tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“APH harus sigap dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi siapa pun yang memerintahkan harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat,” pungkas Tutik.