Untuk mendukung penerapan materi tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan Modul Kesiapsiagaan Bencana dan Modul Layanan Dukungan Psikososial Pascabencana bagi PTK. Kedua modul itu menjadi sumber pembelajaran bagi guru untuk memahami langkah penanganan bencana sesuai kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.