Selasa, 20 Oktober 2026

Dudung Sebut Negara Masih Mampu Tangani Karhulta, Status Bencana Nasional Harus Ditunda

Photo Author
Azhari Z, AenteNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB
Menko Polkam Dudung Abdurachman meninjau penanganan karhutla di Sematang Borang, Palembang. (Foto: TikTok Kemenko Polkam) ((Foto: TikTok Kemenko Polkam))
Menko Polkam Dudung Abdurachman meninjau penanganan karhutla di Sematang Borang, Palembang. (Foto: TikTok Kemenko Polkam) ((Foto: TikTok Kemenko Polkam))

97 Perusahaan Masuk Proses Hukum

Dalam konferensi pers yang sama, Dudung menyebut sebanyak 97 perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatera telah masuk proses hukum terkait persoalan karhutla.

“Ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dudung menegaskan penindakan terhadap pihak yang memicu kebakaran menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla.

Namun, status hukum masing-masing perusahaan perlu mengacu pada proses dan hasil penanganan aparat penegak hukum.

Hingga Senin, 19 Oktober 2026, pemerintah masih menyatakan mampu menangani karhutla tanpa menetapkan status bencana nasional.

Perkembangan kondisi di lapangan serta evaluasi kebutuhan penanganan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari Z

Tags

Terkini

Tercatat 4.082 kasus ISPA pada anak  akibat karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:55 WIB
X