Foto Ist
Banda Aceh (Aentenews) - Di hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Aceh mengeluarkan sebanyak 10 surat tilang untuk pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum lalu lintas dilakukan aparat kepolisian secara humanis," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa.
Operasi Keselamatan Seulawah 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, sambungnya.
Ia menjelaskan, operasi tersebut dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Daerah (Kasatgasopsda) Operasi Keselamatan Seulawah 2026. Sementara Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Aceh bertindak sebagai Kasatgas Gakkum.
Patroli dan penindakan dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB, dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Banda Aceh, di antaranya Jalan Teuku Umar, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Nyak Makam, dan Jalan Soekarno–Hatta, ucapnya.
Polisi LaluLintas Polda Aceh memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Foto Ist