Banda Aceh (Aentenews) - Wakil Ketua KPK RI Basuki Widodo, menyebutkan selama tujuh tahun terakhir atau periode 2016 hingga 2023 tercatat sebanyak 869 kasus korupsi dana desa.
"Berbagai persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk penyalahgunaan dana desa," katanya usai penyerahan penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 desa/gampong yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, di Banda Aceh, Selasa (20/10).
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ibnu turut menjelaskan sejumlah persoalan yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Di antaranya adalah rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, belum aktifnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah desa untuk membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan menyampaikan pengaduan.
Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan amanah.
Pesan-pesan tersebut menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Melalui program Percontohan Desa Antikorupsi, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi formalitas dalam pemenuhan indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan desa.