Senin, 19 Oktober 2026

Ganja 15 Kilogram Di Simpan Di Rumah. Pria Inisial M Ditangkap

Photo Author
Azhari Z, AenteNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 22:34 WIB
Barang Bukti Berupa Ganja Kering di Mapolres Aceh Barat. Foto Humas Polres Aceh Barat (Foto Humas Polres Aceh Barat)
Barang Bukti Berupa Ganja Kering di Mapolres Aceh Barat. Foto Humas Polres Aceh Barat (Foto Humas Polres Aceh Barat)

Aceh Barat (Aentenews) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial M (38), karena memiliki ganja seberat 15 kilogram disimpan di rumahnya di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.


Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku pada Sabtu (17/10), petugas menemukan barang bukti yang diduga ganja dengan berat mencapai 15 kilogram.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Erdyantoro, di Meulaboh, Senin, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi ganja yang meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat sekaligus memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan M, pria berusia 38 tahun yang merupakan warga Desa Gunong Meuh dan bekerja sebagai wiraswasta. Setelah pengamanan, petugas melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang turut disaksikan perangkat desa setempat.

Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ganja dan disimpan dalam beberapa wadah. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah terpal berisi diduga ganja, dua tas samping berwarna kuning yang masing-masing berisi 39 bungkus dan 59 bungkus diduga ganja yang dibalut menggunakan kertas pembungkus nasi, serta satu buah goni berisi diduga ganja.

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa ganja yang diduga dikuasai M. berasal dari seorang pria berinisial N, yang disebut sebagai warga Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan laporan pengungkapan, pria tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi mengenai asal barang itu selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, menegaskan penanganan dugaan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang. (RIO)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Azhari Z

Tags

Terkini

HUT Kota Meulaboh ke 438, Budaya Aceh Jadi Daya Tarik

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Di Aceh Barat ada Festival Nipah, seperti apa?

Senin, 14 September 2026 | 22:12 WIB

Aceh Barat peroleh TKD Rp68,1 miliar, simak realisasinya

Jumat, 11 September 2026 | 19:41 WIB

Bupati Aceh Barat hadiri South East Olympiad di Malaysia

Kamis, 10 September 2026 | 00:18 WIB

Pejabat Pemkab Aceh Barat sidak pasar, ada apa?

Selasa, 1 September 2026 | 17:44 WIB

Ini sosok Sekda Aceh Barat

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Hasil panen menurun dampak kemarau

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Aceh Barat butuh 800 rumah layak huni

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:53 WIB
X