Jakarta (Aentenews) - Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah masih sanggup menangani karhutla, meski terdapat kendala teknis di lapangan.
“Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala. Masalah distribusi BBM dan sebagainya.
Itu tidak serta-merta hanya alutsista, kemudian personel yang diberikan bantuan, tapi untuk sementara kita masih sanggup lah,” ujar Dudung.
Malaysia Tawarkan 3 Helikopter dan 52 Personel
Dudung mengungkapkan Malaysia telah menawarkan bantuan untuk menangani karhutla berupa tiga helikopter dan 52 personel.
Namun, menurutnya, penanganan kebakaran tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan jumlah personel.
Distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta kendala teknis lainnya juga perlu diperhitungkan agar bantuan yang diberikan dapat beroperasi secara efektif.
Dudung menyebut penetapan status bencana nasional dapat membuka peluang bantuan internasional yang lebih luas.
“Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup,” kata Dudung.
Pemerintah Klaim Penanganan Dilakukan Maksimal
Dudung mengatakan penanganan karhutla telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, petugas pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Pemerintah juga mengerahkan berbagai peralatan dan memanfaatkan teknologi modifikasi cuaca untuk mendukung upaya penanganan.
Meski demikian, karhutla masih menjadi persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pemerintah menyatakan penanganan akan terus dilakukan untuk menekan dampak kebakaran di wilayah terdampak.