Jakarta, (Aentenews) - Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Kamboja, Krishnajie Partadireja menegaskan pihak kedutaan mendorong percepatan proses pemindahan dan deportasi terhadap 550 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) ke Tanah Air sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan massal terhadap ratusan WNI oleh kepolisian setempat dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring di Gedung One Avenue, Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, pada Minggu (4/10/2026).
Dikutip wibsite Infopublik.id, Kamis (8/10/2026), operasi penindakan itu menjadi penangkapan WNI terbanyak dalam satu kali penertiban di Kamboja, melampaui rekor sebelumnya pada Agustus 2024 di Sihanoukville yang melibatkan 330 WNI.
Guna memastikan pemenuhan hak-hak WNI, tim diplomatik turun langsung memastikan kondisi kesehatan para tahanan dalam keadaan baik serta menghimpun dokumen paspor guna kelancaran administrasi pemulangan.
"Kami menghargai kerja sama otoritas Banteay Meanchey dan berharap proses pemindahan serta deportasi dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku. KBRI berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses tersebut," kata Krishnajie melalui keterangan resmi, dalam rangkaian kunjungan delegasi KBRI Phnom Penh ke tempat penampungan Detensi Sementara Kong Va di Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, Rabu (7/10/2026).
Bersamaan dengan proses administrasi yang berjalan, Krishnajie turut melayangkan imbauan tegas kepada seluruh warga negara agar berhati-hati terhadap penawaran kerja luar negeri nonprosedural.
"Jangan tergiur pekerjaan yang tidak jelas, apalagi yang berpotensi melanggar hukum," ujar Krishnajie.