"Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.
Azis juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana P3K ke pos kegiatan lain. Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.
"Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.
Aentenews by Ampelsa