Rabu, 30 September 2026

Gaji P3K ditanggung APBN 2027, tak ada lagi alasan efisiensi bagi pemda

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Rabu, 16 September 2026 | 22:27 WIB


Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Foto: Munchen/jk





Jakarta  (Aentenews) - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah yang mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp23 triliun langsung ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.





“Langkah ini dinilai sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga P3K di seluruh Indonesia,” kata Azis usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).






Legislator tersebut menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga P3K yang akhirnya memberikan kabar baik. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN ini menghapus keraguan terkait jaminan kesejahteraan P3K saat mengabdi di daerah.






"Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal," ujar Azis 






Ia menegaskan bahwa dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji P3K dengan dalih efisiensi anggaran. "Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan," tegasnya.






Meski demikian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI ini mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, seperti integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB
X