Pemilik akun kemudian menyebut sebagian korban merupakan imigran ilegal yang disebut takut melapor langsung kepada kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan dirinya berupaya menggunakan jalur lain untuk menyampaikan informasi dugaan TPPO.
Dalam unggahannya, pemilik akun juga mengklaim terdapat ratusan WNI yang datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal. Ia menuding pelaku merupakan WNI yang tinggal di Jeju dan mengaku memiliki bukti terkait dugaan tersebut.
Ia menyebut pihak yang hendak dilaporkan diduga merekrut WNI di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jeju dengan imbalan sekitar 7 juta won per orang atau sekitar Rp90 juta lebih.
"Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal," tulis akun tersebut.
Akun itu juga menyebut sebagian WNI yang diberangkatkan ke Jeju ditolak masuk saat menjalani pemeriksaan imigrasi dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Bareskrim Polri memastikan informasi tersebut tetap menjadi perhatian dan telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menentukan mekanisme penanganan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Aentenews by Ampelsa