Dukatakannya, perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan. Langkah konkret terbaru dilakukan dengan menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pengetatan standar ini menjadi bagian dari upaya memastikan perluasan Program MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran.
Secara keseluruhan, sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Selanjutnya, 455 SPPG akan ditutup karena tidak memenuhi persyaratan SLHS. Terdapat 27.022 SPPG sudah ditetapkan oleh BGN berdasarkan data profiling dari SPPG. Sebanyak 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di suspend.
Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.
Dalam penertiban tata kelola SDM, sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar lebih tepat sasaran. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan aktivasi SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Sementara itu, SPPG 3T dengan progres pembangunan di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi. Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—berjumlah 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Aentenews by Ampelsa.