Adapun estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp. 2.000.000 maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp. 2.600.000.000.000 (2,6 Triliun) dan berhasil menyelamatkan 6.5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Perlu diketahui bahwa Ketamine adalah psikotropika golongan I, penyalahgunaannya dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ, kecanduan, dan merupakan tindak pidana. Saat ini seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut, dan proses pengembangan jaringan masih terus berlangsung.
TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga Perairan Yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.
Aentenews by Ampelsa.