Rabu, 30 September 2026

Kemenhut ungkap modus perdagangan Siamang lewat jasa kurir daring 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:39 WIB
foto Dok Gakum Kemenhut.
foto Dok Gakum Kemenhut.



Berdasarkan keterangan awal, RA bersama W diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan imbalan Rp500 ribu.





Petugas selanjutnya menyerahkan RA dan barang bukti kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Korwas PPNS Polda Sumatera Utara), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran tersangka, mengejar W dan TH, serta menelusuri asal satwa, tujuan pengiriman, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat.





Penyidik menjerat RA dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.





Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar membutuhkan kebijakan nasional yang memadukan perlindungan habitat, pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan teknologi.





Dwi Januanto menegaskan, perdagangan satwa liar dilindungi mengancam kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan kekayaan hayati Indonesia. Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan satwa di habitat, pengawasan jalur perdagangan, penguatan penegakan hukum, hingga pencegahan pemanfaatan ruang digital dan layanan pengiriman sebagai sarana kejahatan. 





Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan ruang digital dan layanan pengiriman.





Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat, penyedia platform digital, perusahaan jasa pengiriman, komunitas, akademisi, media, dan seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan serta menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi. Kepedulian masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan satwa sekaligus mengungkap pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal.





Aentenews by Ampelsa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Da'i kini harus gaul di medsos, dakwah  ke lapangan 

Jumat, 25 September 2026 | 08:39 WIB

41 persen anak sekolah alami gigi berlubang

Sabtu, 19 September 2026 | 11:09 WIB

Terpopuler

X