Medan (Aentenews) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap perdagangan satwa dilindungi Siamang (Symphalangus syndactylus) yang dikirim menggunakan layanan pengantaran daring dan menetapkan seorang tersangka RA (22) di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Siaran pers Kemenhut pada 24 Juli 2026, menyatakan penyidik mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina berumur sekitar satu tahun dalam keadaan hidup dan saat ini dalam pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan siamang tersebut.
“Modus perdagangan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan layanan digital dan jasa pengiriman. Penyidik masih memburu pelaku lain, menelusuri pihak yang memberi perintah, asal satwa, calon penerima, serta pihak yang memperoleh keuntungan untuk memutus seluruh mata rantai perdagangan,” ujar
Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumatera Utara) menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi.
Informasi tersebut mengarahkan petugas ke Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pengemudi layanan pengantaran daring membawa paket mencurigakan. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor.
Pengemudi layanan pengantaran tersebut kemudian membantu petugas menelusuri pihak yang mengirimkan paket. Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Tim mengamankan RA, sedangkan seorang lainnya berinisial W melarikan diri menggunakan sepeda motor.