"Misalnya perusahaan menggali tambang kemudian mendapatkan keuntungan, maka perusahaan tersebut harus mereklamasi bekas tambang yang dikelolanya. Selain itu, perusahaan juga harus menanam pohon serta memastikan pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah lainnya, dilakukan dengan baik. Kegiatan itu membutuhkan anggaran tertentu, tetapi di situlah juga akan tercipta green jobs atau pekerjaan hijau," ujar Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa kegiatan bisnis saat ini tidak terlepas dari keterkaitannya dengan dunia internasional. Berbagai negara telah menerapkan standar lingkungan yang semakin ketat sehingga kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan menjadi bagian dari daya saing dunia usaha.
"Jadi biaya untuk mengelola lingkungan itu jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk menyelamatkan bumi. Kebijakan ini berlaku bagi semua," tegas Menteri Jumhur.
KLH/BPLH memandang bahwa komitmen dunia usaha dalam menjaga lingkungan tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha, peningkatan daya saing, dan masa depan pembangunan Indonesia yang lebih hijau.
Aentenews by Ampelsa.