Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kartu ATM korban dan menarik uang miliknya,” ungkap AKP Roby.
Pelaku sempat membuang kartu ATM yang digunakan untuk menguras tabungan korban ke sebuah rawa saat dalam perjalanan pulang.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa:
- 1 kartu ATM Bank Aceh Syariah (dibuang pelaku, kini dalam pencarian polisi)
- Bukti transaksi rekening korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini penyidik masih mencari barang bukti lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim menegaskan keberhasilan anggota Resmob ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkas AKP Roby.
Pewarta Aceh Barat/Nagan Raya : RIO