Satgas PRR melakukan monitoring dan evaluasi realisasi tambahan TKD Aceh. dok. Satgas PRR/Kudus Purnomo
Banda Aceh (Aentenews) - Kementerian Dalam Negeri akan menarik kembali sisa anggaran tambahan TKD yang tak terserap, sekaligus memotong alokasi anggaran daerah tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Wakil Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Satgas PRR Imran meminta pemerintah daerah menetapkan kesanggupan pencapaian target realisasi. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengawalan bersama hingga pertengahan Desember 2026
“Kita hanya punya waktu sekitar dua setengah bulan lagi. Karena apa? Per tanggal 15 Desember biasanya pertanggungjawaban harus masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tentunya kami berharap pemda punya komitmen untuk melaksanakan kegiatan secara maksimal,” ujar Imran dalam rapat koordinasi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Banda Aceh, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, Imran mengingatkan adanya sanksi bagi daerah yang gagal memenuhi target komitmennya.
Sementara, Pemerintah Aceh memperkuat pemantauan dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Langkah tersebut diarahkan agar anggaran segera diwujudkan menjadi kegiatan yang manfaatnya dirasakan masyarakat terdampak.
Data per 25 September 2026 menunjukkan realisasi total tambahan TKD di Aceh mencapai Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari pagu Rp1,652 triliun. Angka tersebut mencakup penggunaan anggaran oleh Pemerintah Aceh serta 14 pemerintah kabupaten/kota penerima tambahan TKD.