"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer," lanjut Ilham.
Ia membeberkan bahwa para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.
Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.
Petugas juga menyita barang bukti dua unit komputer PC, dua unit ponsel, 60 lembar kartu seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.
"Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal," katanya.
"Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya kita ungkap," sambung Dirreskrimum lagi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.
Ilham mengimbau seluruh masyarakat untuk tak terlibat dalam praktik perjudian apa pun. Judi tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di masyarakat.