Banda Aceh - Dalam kurun waktu sebulan lebih tepatnya periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, Ditreskrimum Polda Aceh bersama polres jajaran telah mengungkap 75 kasus judi online (judol).
Salah satu ungkapan terbesar terjadi di Aceh Barat, di mana tiga pelaku diamankan bersama omzet judol yang mencapai hingga Rp100 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.
"Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian, khususnya online yang sudah sangat meresahkan," ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Ilham menjelaskan, pengungkapan terbesar yang dilakukan di Aceh Barat itu terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, di mana omzetnya yang mencapai Rp100 juta.
Dalam pengungkapan ini tiga pelaku diamankan berinisial F (34), D (21), dan R (19), para bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.
"Ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan," ungkapnya.