Terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam bersiap menjalani hukuman cambuk di depan umum, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2026). Sebanyak 8 terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam perkara Jarimah Zina, Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Maisir dihukum cambuk setelah dipotong masa tahanan masing masing terendah sebanyak 7 kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambuk sesuai dengan tingkat pelanggaran dan jenis perkaranya. Aentenews Foto/Ampelsa.