Jakarta (Aentenews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset mencapai Rp229,81 miliar hingga semester I 2026 dalam rangkaian penanganan perkara korupsi.
Dari total tersebut, sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil penindakan perkara korupsi selama periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sampai dengan Semetser I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan asset hingga mencapai Rp229,81 miliar, baik melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara," ungkap Budi kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
"Di mana sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46% sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjutnya.
Selain pemulihan aset, KPK juga memaparkan data penindakan perkara korupsi dalam periode tersebut.
Berdasarkan data Kedeputian Penindakan KPK, sepanjang 2025 tercatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.
Sementara itu, hingga Triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara yang telah inkrah, serta 18 perkara yang telah dieksekusi.
Budi juga menyebut adanya puluhan operasi tangkap tangan (OTT) dalam rentang Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
"Intensitas penindakan KPK juga tercermin dari adanya peristiwa tertangkap tangan yang terjadi," jelas Budi.
"Hingga 19 Oktober 2026, sekurang-kurangnya terdapat 36 tangkap tangan (Oktober 2024-Oktober 2026) dengan rincian: 21 Kepala Daerah dan 13 tertangkap tangan di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)," tutur Budi.
Menurut Budi, rangkaian OTT tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih ditemukan di berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, KPK menilai kondisi tersebut masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha hingga masyarakat.
"Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat" ujarnya.