hukum

Polri gagalkan penyelundupan Benih Lobster ke empat negara, telusuri jaringan internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:10 WIB
Polri menggelar barang bukti benih bening lobster yang berhasil digagalkan ke luar negeri .Foto Dok Divisi Humas Polri.

 

 

Jakarta (Aentenews) - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 12 boks senilai Rp5,8 miliar dan mengamankan  dua warga diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran. Benih tersebut rencananya dibawa ke Tangerang sebagai lokasi transit sebelum diteruskan melalui jalur distribusi berikutnya.

Dua orang yang diamankan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal.

Sementara, penyidik saat ini  mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga calon pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan awal, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera, kemudian Jambi, sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.

Menurut Irhamni, sembilan pengiriman terdahulu masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Sementara itu, pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, Bareskrim juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk mengidentifikasi dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar rantai distribusi ilegal dapat diputus.

Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari praktik penyelundupan.

Barang bukti benih lobster yang diamankan,  akan  diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini