Banda Aceh (Aentenews) - Sebanyak delapan terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman sebanyak tujuh hingga 100 kali cambuk di arena terbuka dan disaksikan masyarakat di Taman Sari Banda Aceh pada Kamis (15/10/2026)
Dari delapan terpidana yang menjalai hukuman cambuk, itu masing masing terjerat kasus pelanggaran Syariat Islam dan terbukti bersalah dalam perkara Jarimah Zina, Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Maisir.
Untuk perkara Jarimah Zina, masing masing dihukum 100 kali cambuk dan terpidana dalam perkara Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Maisir dihukum 7 hingga 21 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi di Banda Aceh, menyatakan proses hukuman cambuk itu digelar di tempat terbuka dan disaksikan masyarakat, kecuali anak dan termasuk pelajar dilarang menyaksikannya.
Dikatakannya, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana setelah menjalani proses hukum dan putusan Mahkamah Syariat berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana dalam perkara pelanggaran Syariat Islam itu melanggaran pasar 33 ayat(1) jo pasal 37 ayat(1) dan (2) Jarimah Zina, pasal 25 Ayat (1) jarimah Ikhtilath dan pasal 18 Jarimah Maisir Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.