Banda Aceh (Aentenews) - Pemerintah Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan/non perizinan berusaha sektor Sumber Daya Alam (SDA) dengan pengelolaanya sesuai dengan koridor hukum dan menganut prinsi berkelanjutan.
"Ingub ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman di Banda Aceh, Senin.
Ia menegaskan kembali bahwa penertiban Ingub tersebut bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Teuku Kamaruzzaman, akrab disapa Ampon Man juga menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, serta sejumlah Kepala Dinas terkait.
Para Bupati/Walikota se-Aceh, diinstruksikan segera menertibkan pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. Kemudian adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) dalam kegiatan penambangan.
Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk menata dan penertiban pelaksanaan perizinan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.
"Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi," tambahnya.