Ingub Nomor 08/INSTR/2025 itu mulai berlaku pada 29 September 2025 dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab.
"Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh," Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh dimasa depan," kata Ampon Man.