Ampon Man juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif. "Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan," katanya.
Terkait isu lahan terlantar, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan. "Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah," ujar dia.
Ampon Man juga memaparkan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui sejumlah perizinan krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Masa konsultasi ini berlaku selama enam bulan sejak instruksi ditetapkan. Dinas ini juga harus menyusun dan mengusulkan pembentukan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan menata dan menertibkan pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian. Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batubara.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.
Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.