Pembahasan substansi kemudian dilanjutkan melalui penyusunan aspek hukum pada batang tubuh dan lampiran rancangan. Pembahasan bersama kementerian dan lembaga dilaksanakan pada 3–4 September 2026, sedangkan harmonisasi untuk finalisasi rancangan Kepmendagri dilakukan pada 9–10 September 2026.
Secara substansi, katanya, rancangan pedoman terdiri atas lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Pedoman turut mengatur keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen risiko pembangunan.
Penyusunan pedoman mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas PRR, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.
Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK, sedangkan rencana induk di tingkat Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan. Finalisasi pedoman diharapkan memperkuat kesiapan pelaksanaan di setiap tingkat pemerintahan sekaligus memastikan kesinambungan antara rencana nasional dan daerah.
Melalui pedoman tersebut, Satgas PRR bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan, serta akuntabel.
Aentenews by Ampelsa