Foto.Dok Kementerian PU
Jakarta (Aentenews) - Kementerian Dalam Negeri memfinalisasi Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk menyatukan arah kerja pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Jakarta mengatakan pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk menjaga keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan.
Dalam siaran pers Satgas Percepatan Rehabilitas dan Rekonstruksi (PRR) Sumatea Bangkit, Senin (14/9/2026), Restuardy Daud menyebutkan pengaturan yang jelas diperlukan agar seluruh pihak bergerak dalam kerangka pemulihan yang terkoordinasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” kata Restuardy.
Pedoman juga memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kegiatan, ketidaktepatan sasaran, dan inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurutnya, penyusunan pedoman telah melalui rangkaian pembahasan sejak Juli 2026 dengan melibatkan Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP. Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.