Adapun lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar. Dana transfer penerimaan dari Pemerintah Pusat mencapai 100,01 persen.
Pada aspek belanja, wagub menjelaskan selisih antara target dan realisasi belanja tahun 2025 antara lain disebabkan oleh sisa pengadaan barang dan jasa, adanya paket pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu belanja yang tersedia untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Untuk pengelolaan aset, Pemerintah Aceh juga menyatakan komitmen meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah, termasuk menindaklanjuti temuan LHP BPK-RI terkait barang persediaan.
Dalam kesempatan tersebut, Dek Fadh turut menjelaskan bahwa SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp518,46 miliar, menurun dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp530,26 miliar. Penurunan tersebut tercatat sebesar Rp11,80 miliar.
Kendati demikian, Dek Fadh menyampaikan bahwa pendapat, usul, dan saran anggota DPRA merupakan cerminan keseriusan dalam mengemban amanah serta menyuarakan aspirasi rakyat.
Pemerintah Aceh, kata dia, memandang berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan pada jalur yang benar.
Dek Fadh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRA atas pendapat dan masukan yang disampaikan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh sekaligus memperkuat kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.