Terkait pernyataan Kapolda Aceh yang akan mengejar dan memiskinkan bandar narkotika melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fauzan menyatakan itu merupakan langkah strategis.
"Itu akan jauh lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku, tetapi juga membongkar aliran dana, aset, pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut".
Sebab, bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan.
Ruddi Setiawan, menurutnya bukan sosok baru dalam menghadapi persoalan narkotika, karena ia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh.
Karena itu, pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memahami karakter jaringan narkotika di Aceh, termasuk pola distribusi serta pentingnya membangun kerja sama lintas lembaga.
“Pada 2021, Ruddi juga tercatat pernah memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis—berbasis intelijen, mengejar bandar beserta asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, dan membangun pencegahan di tengah masyarakat,” kata Fauzan.
Selain penindakan terhadap jaringan narkotika di luar institusi, Fauzan juga mengapresiasi perhatian Kapolda Aceh terhadap aspek pembenahan internal, dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum anggota Polri berinisial RF (31), karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Itu menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semestinya hanya dipandang sebagai ancaman dari luar institusi," ujarnya menambahkan.