Banda Aceh (Aentenews) - Pendiri MFF Syndicate M Fauzan Febriansyah, menegaskan langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam pemberantasan narkotika di provinsi ini patut diapresiasi.
Langkah Polda Aceh dibawah pimpinan Irjen Pol Ruddi Setiawan patut diapresiasi. Meski baru menjabat dan belum genap 50 hari sebagai Kapolda Aceh, ia dinilai telah menunjukkan ketegasannya melalui pengungkapan kasus narkotika berskala besar, katanya di Banda Aceh, pada 12 Agustus 2026.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan kurir, tetapi harus menyasar seluruh mata rantai peredarannya, mulai dari jaringan pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan ekonomi yang menopang bisnis narkotika.
Selain itu, penguatan integritas internal aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Salah satu pengungkapan terbaru, Fauzan menyebutkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.
Dalam kasus tersebut, seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB (41) juga ikut diamankan. "Pengungkapan itu menunjukkan betapa besarnya ancaman peredaran narkotika yang kita hadapi saat ini," ujar dia.
"Apresiasi atas komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, distribusi, modal dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi," ujar dia.