Dalam skema tersebut, kata Ampon Man, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara yang akan memfasilitasi pengelolaan serta implementasi program bersama Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun tapak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, juga mengatakan Pemerintah Aceh tentu mengapresiasi dukungan hibah ini.
“Namun, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Sekda Nasir.
Sekda menambahkan, implementasi juga perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama pada kegiatan yang dapat mendukung pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Itulah sebabnya, Robby Izra menambahkan, Pemerintah Aceh mendorong segera dilaksanakan Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kerja, lokasi, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran.
Untuk memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Task Force tersebut akan menjadi media koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh. PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” kata Robby.