Hasil Pemeriksaan Dokumen Berlayar dan Identitas Diri terhadap ke 13 ABK tersebut, Tidak ditemukannnya kegiatan Illegal yang dilakukan serta membawa identitas diri berupa Pasport yang lengkap.
Kapal Asing tersebut merupakan target oprasi (TO) dari BNN sejak bulan Mei 2026 dan Tim BNN Aceh akan melaksanakan digital forensik terhadap HP ABK
Tidak tertutup kemungkinan diduga kerusakan mesin hanya merupakan dalih (cover) untuk melakukan aktivitas ilegal (seperti illegal transshipment, penyelundupan, atau pelanggaran hukum laut lainnya) di wilayah perairan Kab. Simeulue.
Dugaan lainnya, Kapal Asing tersebut sengaja tidak menyalakan Ais untuk mengelabui posisi kapal yang sedang berada di wilayah Perairan Simeulue.
Sementara dari aspek keimigrasian, petugas Imigrasi Aceh melalui Imigrasi Meulaboh mengawasi 13 ABK warga Thailand tersebut untuk proses pemeriksaan dan tindaklanjut dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Pulau Simeulue.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, saat ini tim imigrasi mengamankan paspor para anak buah kapal tersebut. Paspor tersebut dikembalikan kepada mereka setelah perbaikan kapal selesai dan ke-13 warga negara Thailand tersebut dapat melanjutkan perjalanan.
Berdasarkan ketentuan, terhadap 13 anak buah kapal warga negara asing tersebut dapat dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat," katanya
Menurut Tato Juliadin Hidayawan, dalam kondisi tersebut mereka masuk secara legal. Kondisi saat mereka masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud Pasal 89 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang masuk atau keluar wilayah Indonesia.