Namun di sisi lain, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru menghadirkan batasan baru terkait siapa yang berhak menerima manfaat JKA. Di sinilah letak persoalan muncul ketika aturan turunan dianggap menyempitkan mandat yang seharusnya luas dan inklusif.
JKA Lebih dari sekadar program
bagi masyarakat Aceh, JKA bukan hanya kebijakan kesehatan. Ia telah menjelma menjadi simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Dari warga di pedalaman hingga masyarakat pesisir, kartu JKA sering kali menjadi satu-satunya harapan untuk mendapatkan layanan medis tanpa beban biaya.
Sejak diluncurkan, program ini menjadi salah satu kebanggaan daerah. Ia membangun kepercayaan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, terutama bagi kelompok rentan. Karena itu, setiap perubahan terhadap JKA bukan sekadar revisi kebijakan, ia menyentuh aspek psikologis dan kepercayaan publik.
Risiko Sosial dan Politik.
Muharamsyah mengingatkan bahwa perubahan terhadap JKA bisa menjadi “bom waktu” bagi kepemimpinan saat ini, termasuk bagi Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem. Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki ingatan kolektif yang kuat terhadap kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar. “Ini bukan sekadar angka dalam anggaran. Ini soal rasa keadilan,” ujarnya.
Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan pembatasan ini berpotensi memicu ketidakpuasan publik, bahkan dapat berkembang menjadi isu politik yang lebih luas.
Jalan tengah yang ditawarkan
di tengah kritik yang menguat, Muharamsyah tidak hanya berhenti pada penolakan. Ia menawarkan solusi yang menurutnya lebih konstitusional: revisi qanun.
Jika memang pemerintah ingin melakukan pembatasan, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengubah dasar hukumnya terlebih dahulu. Frasa “jaminan kesehatan secara paripurna” perlu diperjelas atau diberi pengecualian secara terbuka dan sah. “Jangan dibalik. Jangan qanunnya tetap luas, tapi pelaksanaannya dipersempit,” tegasnya.
Menimbang Kepentingan Rakyat
di ujung perdebatan ini, satu hal yang menjadi titik temu adalah kepentingan rakyat. Kesehatan bukan sekadar sektor layanan, melainkan hak dasar yang menentukan kualitas hidup.
Pergub mungkin lahir dari pertimbangan teknis dan anggaran.