Rabu, 30 September 2026

Pergub JKA di persimpangan ?

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 21 April 2026 | 15:01 WIB



Namun di sisi lain, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru menghadirkan batasan baru terkait siapa yang berhak menerima manfaat JKA. Di sinilah letak persoalan muncul ketika aturan turunan dianggap menyempitkan mandat yang seharusnya luas dan inklusif.





JKA Lebih dari sekadar program
bagi masyarakat Aceh, JKA bukan hanya kebijakan kesehatan. Ia telah menjelma menjadi simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Dari warga di pedalaman hingga masyarakat pesisir, kartu JKA sering kali menjadi satu-satunya harapan untuk mendapatkan layanan medis tanpa beban biaya.





Sejak diluncurkan, program ini menjadi salah satu kebanggaan daerah. Ia membangun kepercayaan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, terutama bagi kelompok rentan. Karena itu, setiap perubahan terhadap JKA bukan sekadar revisi kebijakan, ia menyentuh aspek psikologis dan kepercayaan publik.





Risiko Sosial dan Politik.





Muharamsyah mengingatkan bahwa perubahan terhadap JKA bisa menjadi “bom waktu” bagi kepemimpinan saat ini, termasuk bagi Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem. Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki ingatan kolektif yang kuat terhadap kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar. “Ini bukan sekadar angka dalam anggaran. Ini soal rasa keadilan,” ujarnya.





Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan pembatasan ini berpotensi memicu ketidakpuasan publik, bahkan dapat berkembang menjadi isu politik yang lebih luas.
Jalan tengah yang ditawarkan
di tengah kritik yang menguat, Muharamsyah tidak hanya berhenti pada penolakan. Ia menawarkan solusi yang menurutnya lebih konstitusional: revisi qanun.





Jika memang pemerintah ingin melakukan pembatasan, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengubah dasar hukumnya terlebih dahulu. Frasa “jaminan kesehatan secara paripurna” perlu diperjelas atau diberi pengecualian secara terbuka dan sah. “Jangan dibalik. Jangan qanunnya tetap luas, tapi pelaksanaannya dipersempit,” tegasnya.





Menimbang Kepentingan Rakyat
di ujung perdebatan ini, satu hal yang menjadi titik temu adalah kepentingan rakyat. Kesehatan bukan sekadar sektor layanan, melainkan hak dasar yang menentukan kualitas hidup.
Pergub mungkin lahir dari pertimbangan teknis dan anggaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X