Rabu, 30 September 2026

Pergub JKA di persimpangan ?

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 21 April 2026 | 15:01 WIB


Sigli (Aentenews) - Di tengah denyut kehidupan masyarakat Aceh yang masih bergulat dengan berbagai persoalan dasar, satu isu kembali mengemuka dan memantik perdebatan: pembatasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.





Kebijakan ini tak sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh langsung jantung kebutuhan rakyat, akses terhadap layanan kesehatan.





Bagi sebagian kalangan, Pergub ini adalah langkah penyesuaian fiskal. Namun bagi yang lain, ia dianggap sebagai kemunduran dari komitmen besar yang telah lama dibangun sejak era Irwandi Yusuf, ketika JKA diperkenalkan sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.





Di antara suara kritis yang mencuat, nama Muharamsyah pengamat hukum di Kabupaten Pidie, menjadi salah satu yang paling lantang. Ia melihat Pergub tersebut bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan berpotensi melanggar norma hukum yang lebih tinggi, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.





“Kalau kita kembali ke dasar hukumnya, Pasal 22 jelas menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin setiap penduduk Aceh memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya dengan nada tegas.





Antara Norma dan Implementasi
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 bukanlah aturan biasa. Ia lahir dari semangat otonomi khusus yang memberi Aceh kewenangan luas dalam mengatur sektor strategis, termasuk kesehatan. Dalam qanun tersebut, terdapat satu frasa kunci yang kerap dijadikan pijakan moral dan hukum: jaminan kesehatan secara paripurna bagi seluruh penduduk Aceh.





Bagi Muharamsyah, ruh dari qanun itu terletak pada Pasal 43 ayat (1). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak diberi ruang untuk setengah hati. “Kata ‘wajib’ dan ‘paripurna’ itu bukan pilihan, tapi perintah,” katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Pemerintah akan tarik sisa anggaran TKD yang tak terserap

Selasa, 29 September 2026 | 15:10 WIB

46,6 kilogram sabu asal Malaysia ditangkap di Langsa

Selasa, 29 September 2026 | 09:14 WIB

Jembatan gantung diterjang banjir di Gayo Lues

Minggu, 27 September 2026 | 23:19 WIB

Fenomena Harvest Moon

Minggu, 27 September 2026 | 00:25 WIB

Lihat Fenomena Harvest Moon hiasi langit di Aceh 

Minggu, 27 September 2026 | 00:18 WIB

Ternyata Sabang tak hanya indah alamnya, tapi...

Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Wali kota: Malaysia pasar wisatawan penting bagi Sabang

Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

Finalisasi program peremajaan kopi seluas 10.200 hektare

Jumat, 25 September 2026 | 22:12 WIB

Terpopuler

X