Dalam kondisi tersebut maka tanggul jebol, jembatan rusak, sawah terendam, dan permukiman terdampak. Banjir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai indikator keterbatasan sistem pengelolaan sumber daya air dalam beradaptasi terhadap iklim yang berubah.
Sayangnya, kebijakan penanganan banjir masih berputar pada respons sesaat yang berulang dari satu kejadian ke kejadian berikutnya. Normalisasi sungai, pengerukan sedimen, dan penguatan tanggul terus direproduksi sebagai solusi dominan, seolah persoalan banjir berhenti pada kapasitas alur semata.
Pendekatan konvensional yang berfokus pada kapasitas alur sungai mengabaikan kenyataan bahwa risiko banjir dibentuk oleh interaksi kompleks hulu–hilir, tata ruang, dan dinamika iklim.
Akibatnya, intervensi teknis yang dilakukan sering kali hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa menurunkan risiko secara sistemik.
Dalam kerangka tersebut, maka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana seharusnya dimaknai sebagai kesempatan untuk meninjau ulang asumsi perencanaan yang selama ini, bukan sekadar upaya memulihkan kondisi fisik seperti sebelum bencana terjadi.
Dalam kerangka itulah perubahan paradigma pengelolaan DAS menjadi sebuah keniscayaan. Pendekatan terpadu yang menyeimbangkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air harus menjadi arus utama kebijakan.
Pada aspek konservasi, keberlanjutan fungsi hidrologis wilayah hulu tidak lagi dapat diperlakukan sebagai pelengkap kebijakan pengendalian banjir. Kondisi penutup lahan dan kualitas tata kelola ruang di bagian hulu menentukan kemampuan DAS dalam meredam limpasan, meningkatkan infiltrasi, dan menekan debit puncak banjir.
Ketika fungsi-fungsi alami ini melemah, maka beban pengendalian banjir di hilir meningkat secara signifikan dan sulit diimbangi oleh intervensi teknis semata.